Pemprovsu Dukung Penyempurnaan Ranperda Kesehatan

MEDAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mendukung inisiatif DPRD dalam upaya menghadirkan Peraturan Daerah (Perda)  yang bermuatan materi tentang kesehatan, yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. 

 

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Arief S Trinugroho yang mewakili Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni  pada  Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (23/7).

 

Dikatakannya, setelah Pemprov Sumut bersama DPRD menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Sistem Kesehatan Provinsi Sumut menjadi Peraturan Daerah (Perda), telah terjadi perubahan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.

 

"Setelah Perda ini ditetapkan bersama DPRD, terjadi berbagai perubahan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan seperti UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Perpres Nomor 72 tahun 2012 tentang sistem kesehatan nasional membuat Perda Nomor 2 tahun 2008 memiliki banyak materi muatan yang tidak sesuai lagi dengan hukum positif, sehingga perlu dilakukan penyesuaian," jelasnya.

 

Terkait hal tersebut, Pemprov Sumut memberikan beberapa masukan untuk penyempurnaan Draf Ranperda tersebut, di antaranya, penyususnan Ranperda ini mempedomani ketentuan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangan, dengan menambahkan landasan filosofis dan landasan sosiologi, serta Ranperda ini mengakomodir Kegiatan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas).

 

"Penelaahan dan analisa kami, pada prinsipnya Ranperda tentang perubahan atas Perda Provinsi Sumut nomor 2 tahun 2008 tentang  Sistem Kesehatan Sumut sudah cukup baik, namun beberapa masukan ini kami anggap perlu untuk penyempurnaan Draf Ranperda ini," jelasnya.

 

Disampaikan juga, kerja sama yang telah dibangun selama ini diharapkan dapat terus dilanjutkan, untuk mendukung terwujudnya derajat kesehatan masyarakat Sumut.

 

Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Sumut Harun Mustafa Nasution mengatakan, setelah mendapat saran dan masukan penyempurnaan  Ranperda tentang perubahan atas Perda Provinsi Sumut nomor 2 tahun 2008 tentang  Sistem Kesehatan Sumut, pihaknya akan melanjutkan agenda tanggapan atas saran dan tanggapan Gubernur Sumut pada Paripurna 25 Juli mendatang.

 

Turut hadir dalam kesempatan ini, di antaranya para pimpinan dewan, pimpinan fraksi, anggota dewan, unsur Forkopimda Sumut, serta para pimpinan OPD Pemprov Sumut bersama jajaran.

#agusfatoni
#pemprovsumut
#sumaterautara
#sumut
#lebihdekatlebihcerdas

Dinas Perpustakaan dan Arsip
Provinsi Sumatera Utara