
Kegiatan Pemusnahan Arsip Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara
Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 32 Tahun 2023 tentang jadwal retensi Arsip Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Pemusnahan Arsip di Ruang Aula Dispusip Provsu. (13/12)
Pemusnahan arsip ini dilakukan secara simbolis oleh Asisten administrasi umum Sekda Provsu ibu Ir. Lies Handayani Siregar M.MA., Direktur Informasi Kearsipan ANRI bapak Rudi Anton, SH, MH. Auditor Ahli Pertama Inspektorat Provsu bapak Hairul Faris, Analisis klasifikasi barang Biro Hukum Sekda Provsu ibu Kristin R. nainggolan, SS. Kepala Dispusip Provsu ibu Dwi Endah Purwanti, SS,M.Si., para Pejabat Struktural dan Fungsional Dispusip Provsu dan Kepala Dispusip Kab.Kota atau yang mewakili. Dalam Laporannya ibu @dwi_endah_purwanti menyampaikan Jumlah keseluruhan arsip yang dimusnahkan yaitu 3403 arsip, diantaranya arsip Umum, pemerintahan Politik, Keamanan, Perekonomian, Pu, Pengawasan, Kepegawaian dan Keuangan.
Adapun tujuan dilaksanakannya pemusnahan arsip ini untuk pengurangan volume arsip dan meningkatkan pendayagunaan arsip dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien guna tercapainya penyelamatan dan pelestarian arsip yang bernilai guna di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan ditutup dengan Pemantapan Arsip dan diskusi tentang “Strategi Pengelolaan Informasi Kearsipan dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan kapasitas Hukum Penyelenggaraan Pemerintah”. oleh bapak Rudy Anton, SH.,MH. Harapannya Semoga kedepannya Dispusip Provsu dapat melakukan pemusnahan arsip yang lebih baik dan dapat melaksanakan bersama² OPD lainnya.
#dispusipsumut #arsip #LAN #pemprovsu #sumut #sumaterautara