Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah/Kewenangan Provinsi di bidang kesekretariatan, pengelolaan bahan pustaka dan deposit daerah, layanan perpustakaan dan teknologi informasi, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan perpustakaan dan arsip serta tugas pembantuan


Struktur organisasi Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara sebagai berikut: