Pengimputan dan Rekonsiliasi Laporan Barang Milik Daerah Tahun 2024 di BKAD Sumut

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, lnventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta dalam rangka pemutakhiran data aset tetap dan barang persediaan Tahun Anggaran 2024.

Dalam hal ini, Tim Pengelola Data Assset dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara mengikuti kegiatan Pemutakhiran Data Aset Tetap dan Rekonsiliasi Pemutakhiran Barang Persediaan di kantor BKAD Provinsi Sumatera Utara. (02-16/01/2025)

#disperpusipprovsu #lebihdekatlebihcerdas #perpustakaan #rekonsiliasi #pemprovsumut

Dinas Perpustakaan dan Arsip
Provinsi Sumatera Utara