Sumber Foto : Freepik

AKREDITASI PERPUSTAKAAN DAN PENINGKATAN MUTU LAYANAN PERPUSTAKAAN

Perpustakaan adalah  Institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara professional dengan system yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi para pemustaka (UU No. 43 tahun 2007 tentang perpustakaan). Untuk itu dalam rangka memberikan layanan kepada masyarakat perpustakaan diharapkan memberikan layanan minimal sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan (SNP). Penerapan standar Nasional Perpustakaan (SNP) membutuhkan sarana untuk melihat apakah aspek aspek penyelenggraan perpustakaan sesuai dengan standar nasional perputakaan perpustakaan yang ada. Adapun sarana yang dibutuhkan berupa akreditasi perpustakaan.

Akreditasi perpustakaan adalah proses penilaian formal terhadap suatu perpustakaan untuk memastikan bahwa perpustakaan tersebut memenuhi standar kualitas yang telah di tetapkan, standar ini mencakup berbagai aspek, mulai dari koleksi buku, fasilitashingga layanan yang di berikan kepada pengguna. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa perpustakaan tersebut memenuhi standar tertentu yang telah di tetapkan, dengan kata lain, akreditasi adalah semacam “ Sertifikat kualitas” bagi sebuah perpustakaan. Di Indonesia, akreditasi perpustakaan di lakukan oleh perpustakaan Nasional Republik Indonesia melalui Direktorat Standarisasi dan Akreditasi perpustakaan .

Proses penyelengaraan akreditasi perpustakaan dilakukan melalui penilaian terhadap 9 (Sembilan) komponen penilaian akreditasi perpustakaan berdasarkan Keputusan kepala perpustakaan Nasional Republik Indonesia tentang Instrumen akreditasi perpustakaan. Kesembilan komponen akreditasi perpustakaan tersebut berlaku untuk semua jenis perpustakaan yang akan di akreditasi, Yaitu :

1. Komponen Koleksi perpustakaan

2. Komponen Sarana dan Prasarana Perpustakaan

3. Komponen Pelayanan perpustakaan

4. Komponen tenaga perpustakaan

5. Komponen Penyelengaraan perpustakaan

6. Komponen Pengelolaan Perpustakaan

7. Komponen Inovasi dan Kreatifitas

8. Komponen TGM (Tingkat Kegemaran Membaca)

9. Komponen IPLM ( Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat)

 

PEMBAHASAN :

Proses Akreditasi perpustakaan biasanya melibatkan beberapa tahap, antara lain :

  1. Pendaftaran : perpustakaan  mengajukan permohonan akreditasi  perpustakaan melalui SIPAPI
  2. Penilaian dokumen : Direktorat Standarisasi dan akreditasi perpustakaan melalui asesornya akan melakukan penilaian terhadap dokumen-dokumen yang diajukan oleh perpustakaan
  3. Visitasi : Tim Asesor dari Direktorat Standarisasi dan Akreditasi akan melakukan kunjungan ke perpustakaan untuk melakukan penilaian  langsung terhadap fasiltas, koleksi dan layanan yang di berikan
  4. Pelaporan : Tim Asesor akan menyusun laporan hasil Penilaian
  5. Pengambilan keputusan : Berdasarkan laporan hasil Penilaian , Direktorat Standarisasi dan Akreditasi perpustakaan  akan memutuskan apakah perpustakaan tersebut layak untuk mendapatkan akreditasi melalui sidang pleno.

 

Mengapa akreditasi itu penting ? :

  • Meningkatkan kualitas layanan : akreditasi mendorong perpustakaan untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas nya. Dengan adanya satndar yang jelas, perpustakaan dapat mengidentifikasi kekurangan dan berupaya memperbaikinya
  • Meningkatkan kepercayaan public : perpustakaan yang  terakreditasi akan lebih dipercaya oleh masyarakat. Masyarakat akan merasa lebih yakin bahwa perpustakaan tersebut memiliki koleksi yang lengkap, layanan yang baik, dan staf yang profesional
  • Pengakuan Nasional : perpustakaan yang terakreditasi akan mendapatkan pengakuan dari pemerintah dan masyarakaybsebagai perpustakaan yang berkualitas
  • Akses informasi yang lebih baik : perpustakaa yang terakreditasi umumnya memiliki koleksi yang lebih lengkap dsn up to date, sehingga dapat memberikan akses informasi yang lebih baik kepada pengguna

 

 

Bagaiman Akreditasi meningkatkan mutu layanan perpustakaan :

  • Evaluasi komprehensif

Proses akreditasi melibatkan evaluasi menyeluruh terhadap semua aspek perpustakaan, mulai dari koleksi hingga layanan pengguna.

  • Peningkatan koleksi

Perpustakaan terdorong untuk melengkapi koleksi dengan bahan pustaka yang relevan dan terbaru.

  • Peningkatan Sumber Daya Manusia

Pustakawan diharuskan memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.

  • Peningkatan fasilitas

Perpustakaan perlu menyediakan fasilitas yang nyaman dan mendukung kegiatan belajar dan penelitian

  • Pengembangan program dan layanan

Perpustakaan dituntut mengembangkan program dan layaan yang inovatif dan memenuhi kebutuhan pengguna.

Contoh peningkatan Mutu layanan yaitu :

  • Ruang baca yang nyaman

Perpustakaan menyediakan ruang baca yang di lengkapi dengan fasilitas yang memadai seperti meja, Kursi, dan pencahayaan yang baik.

  • Koleksi digital

Perpustakaan menyediakan akses ke koleksidigital seperti e-book, Jurnal online, dan database.

  • Pelatihan pengguna

Perpustakaan menyelenggarakan pelatihan untuk meningkatkan literasi informasi pengguna.

  • Kerjasama dengan institusi lain

Perpustakaan menjalin kerjasama dengan institusi lain untuk memperluas jangkauan layanan.

 

KESIMPULAN

Akreditasi perpustakaan merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan Mutu layanan perpustakaan. Dengan memenuhi standar yang telah ditetapkan, perpustakaan dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat dan menjadi pusat informasi yang relevan dan menarik.

Dengan akreditasi maka layanan perpustakaan akan meningkat, karena akreditasi memberikan Standar yang jelas dan terukur untuk semua aspek perpustakaan mulai dari koleksi, sarana dan prasarana, hingga pelayanan, ini membuat perpustakaan memiliki tujuan yang jelas untuk ditingkatkan, proses akreditasimelibatkan evaluasi berkala terhadap kinerja perpustakaan, hal ini mendorong perpustakaan untuk terus melakukan perbaikan dan penyesuaian, akreditasi membuatkinerja perpustakaan menjadi lebih transparan, masyarakat dapat melihat langsung sejauh mana perpustakaan telah memenuhu standar yang telah ditetapkan, perpustakaan yang terakreditasi akan lebih dipercaya oleh masyarakat, karenamasyarakat merasa bahwa perpustakaan tersebut telah memenuhi standar, Akreditasi juga mendorong perpustakaan untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan, perpustakaan akan mencari cara cara baru untuk memenuhi kebutuhan pemustakanya.

 

Sumber :

  • Indonesia.2007.Undang undang Republik Indonesia  No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan
  • https://duniaperpustakaan.com. : Pedoman akreditasi perpustakaan
Dinas Perpustakaan dan Arsip
Provinsi Sumatera Utara