Sumber Foto : Koleksi Dinas Perpustakaan Dispusip Provsu

AKREDITASI PERPUSTAKAAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA

Akreditasi sangat perlu dilakukan oleh semua jenis perpustakaan. Akreditasi perpustakaan telah di atur dalam PP 24/2024 tentang pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2007. Setiap perpustakaan wajib mengelola perpustakaannya sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan (SNP). Di Provinsi Sumatera Utara masih banyak perpustakaan yang belum terakreditasi. Hal ini mungkin disebabkan oleh kurangnya sosialisasi, atau pimpinan di Sekolah, institusi atau di Perguruan Tinggi yang kurang memperhatikan keberadaan perpustakaannya. Perpustakaan di anggap hanya pelengkap saja.  Kurangnya tenaga pustakawan yang profesional untuk mengelola perpustakaan menjadi salah satu penyebab tidak berfungsinya keberadaan perpustakaan secara maksimal. Pemustaka tidak mendapatkan pelayanan yang prima karena pengelolaan perpustakaan yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan. Di Sumatera Utara sebagian besar perpustakaan masih dikelola seadanya. Dalam hal ini perlu dilakukan  pembinaan yang lebih insentif dan berkelanjutan.

PENDAHULUAN

 

Pada PP 24/2014 tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pasal 1 ayat 3 dinyatakan bahwa Akreditasi adalah Rangkaian kegiatan proses pengakuan formal oleh lembaga akreditasi yang menyatakan bahwa suatu lembaga telah memenuhi persyaratan untuk   kegiatan sertifikasi tertentu. Akreditasi Perpustakaan adalah Rangkaian kegiatan proses pengakuan formal yang dilakukan oleh Perpustakaan Nasional untuk menetapkan bahwa suatu Perpustakaan telah memenuhi  standar nasional perpustakaan. (Peraturan Perpusnas No. 2/2022 tentang Pedoman Akreditasi Perpustakaan Pasal 1 ayat 1).

Standar Nasional Perpustakaan (SNP) adalah kriteria minimal yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan , pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setiap perpustakaan dikelola sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan. (UU 43/2007, Pasal 18)

Perpustakaan yang ada di Indonesia pada umumnya, dan  di Provinsi Sumatera Utara khususnya masih banyak yang belum terakreditasi. Berbagai jenis perpustakaan yaitu Perpustakaan Nasional, Umum, Khusus, Sekolah, Perguruan Tinggi, hanya sebagian kecil yang sudah terakreditasi. Perpustakaan yang mempunyai Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) juga masih sedikit.  Padahal NPP merupakan salah satu syarat untuk pengajuan akreditasi perpustakaan.

PERMASALAHAN

            Perpustakaan yang ada kebanyakan dikelola oleh petugas perpustakaan yang bukan berlatar belakang pendidikan jurusan perpustakaan. Sangat sedikit sekali yang memang berlatar belakang pendidikan jurusan perpustakaan, itupun statusnya bukan sebagai kepala perpustakaan atau tenaga tetap. Kebanyakan masih honorer (bukan Pegawai Negeri Sipil). Beberapa perpustakaan misal perpustakaan sekolah, Kepala Perpustakaannya adalah guru yang kekurangan jam belajar. Hal ini diperlukan untuk memenuhi jam belajar yang diperlukan untuk keperluan sertifikasi. Di Perpustakaan Perguruan Tinggi Negeri biasanya ada beberapa orang pustakawannya. Tetapi kalau di Perpustakaan Perguruan Tinggi Swasta, Sekolah Tinggi, Institut atau akademi biasanya hanya ada 2 atau 3 orang pustakawan yang berlatar belakang pendidikan jurusan perpustakaan. Untuk perpustakaan Perguruan Tinggi yang besar dan terkenal sudah mempunyai beberapa pustakawan.

 

 

PEMBAHASAN

            Dalam Pengelolaan Perpustakaan, masih banyak yang kurang mengerti bagaimana dan apa saja yang harus dikerjakan untuk mengelola perpustakaan sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan. Untuk itu memang sangat diperlukan pembinaan secara terus menerus, berupa sosialisasi, pembinaan teknis, workshop dan lain-lain. Dalam pembinaan tersebut disampaikan juga cara pengajuan akreditasi perpustakaan bagi yang sudah memenuhi kriteria. Minimal memiliki 1000 judul buku dan sudah mendaftarkan perpustakaannya, dengan mengajukan permohonan Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) ke Perpustakaan Nasional. Perpustakaan juga sudah memiliki surat keputusan pendirian Perpustakaan. Untuk Perguruan Tinggi minimal 2500 judul. Pengelola perpustakaan sebaiknya berlatar belakang jurusan perpustakaan, dan harus tetap meng uprade diri dan terus menambah ilmunya sesuai dengan perkembangan zaman. Bagi yang bukan berlatar belakang jurusan perpustakaan diharuskan mengikuti Bimbingan Teknis, Diklat tentang perpustakaan atau magang di perpustakaan.

            Dalam pengamatan kami, perpustakaan yang mengajukan akreditasi tidak semuanya atas kesadaran sendiri, sebagian merasa terpaksa mengajukan karena tuntutan pimpinan atau Perpustakaan Pembina di Kabupaten/Kotanya masing-masing. Biasanya kalau pimpinan mendukung dan tenaga perpustakaan ada kemauan untuk belajar, tentunya dengan bimbingan pustakawan di Perpustakaan Kabupaten/Kota atau asesor Provinsi proses akreditasi bisa di laksanakan. Ada juga yang belajar mandiri, dari Youtube misalnya atau dari pustakawan yang sudah berpengalaman dibidangnya.

            Sampai saat ini ada juga beberapa perpustakaan yang gagal akreditasi karena tidak memenuhi standar minimal yaitu memiliki 1000 judul buku dan dalam pengelolaannya masih jauh dari standar. Kalau di sekolah kebanyakan koleksinya adalah buku paket. Demikian juga dengan Nomor Pokok Perpustakaan belum diajukan. Kalau sudah diajukan tetapi masih dalam proses tidak apa-apa, yang penting petugas perpustakaan terus memantau sampai NPP keluar.

            Beberapa tahun yang lalu, penilaian untuk akreditasi ada 2 cara/jalur. Yang pertama jalur Relaksasi, yang kedua jalur Regular. Untuk jalur Relaksasi, perpustakaan hanya mengirimkan profil perpustakaan dan menandatangani telah mempunyai 1000 judul buku. Untuk penilaian Regular, dinilai dari instrument yang telah diisi dan divisitasi secara on site maupun on line. Pada tahun 2024 penilaian hanya di lakukan secara Regular, jadi tidak ada lagi jalur Relaksasi.

            Proses akreditasi perpustakaan dimulai dengan pengajuan pihak asesi ke aplikasi SIPAPI. Pihak asesi mengisi data kelembagaan, instrument, bukti fisik dan mengupload video profil perpustakaan. Sebaiknya pihak asesi juga melaporkan ke Dinas Perpustakaan setempat, atau ke Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi,  agar mendapat bimbingan tentang pengisian instrument dan lain-lain. Banyak tenaga perpustakaan belum paham tentang pengisian intrumen dan bukti fisiknya. Untuk itu diperlukan bimbingan dari asesor atau pustakawan yang berkompeten tentang hal itu.

            Ada 33 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Sumatera Utara. Dari 33 Kabupaten/Kota yang ada, di Kota Medan lah perpustakaan yang terbanyak terakreditasi. Hal ini wajar saja, karena perpustakaan yang terbanyak ada di Kota Medan dan asesor dekat untuk visitasi atau melakukan penilaian. Untuk Kabupaten yang terjauh misal Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Mandailing Natal, Palas, Paluta, Kepulauan Nias memerlukan tenaga dan biaya yang lebih besar. Hal ini masih jadi kendala untuk melakukan penilaian karena dana dari Perpustakaan Nasional juga masih terbatas.

            Perpustakaan yang terakreditasi di Provinsi Sumatera Utara sampai Bulan Desember Tahun 2024 ada sebanyak 199 perpustakaan yang terdiri dari berbagai jenis perpustakaan. Berdasarkan data yang ada di Perpustakaan Nasional (Pendataan Perpustakaan berbasis wilayah), perpustakaan yang ada di Sumatera sebanyak 11.740 yang terdiri dari Perpustakaan sekolah sebanyak 8.711, Perpustakaan Umum 2669, Perpustakaan Khusus 113 dan Perpustakaan Perguruan Tinggi 247.           

            Berdasarkan jenis perpustakaan dapat dilihat di table di bawah ini :
 

Rekap Jumlah Perpustakaan yang Terakreditasi Berdasarkan Jenis Perpustakaan Tahun 2024

No. Jenis Perpustakaan Jumlah
1 SD 20
2 SMP 45
3 SMA 65
4 PT 18
5 DESA/KEL. 9
6 KAB.KOTA 31
7 TBM 1
8 KHUSUS 10
Jumlah 199

Rekap Jumlah Perpustakaan yang Terakreditasi Berdasarkan Kabupaten/Kota Tahun 2024

No. Kab/Kota Jumlah Perpustakaan yang Terakreditasi
1 MEDAN 42
2 DELI SERDANG 17
3 SERGEI 11
4 TEBING TINGGI 9
5 SIMALUNGUN 2
6 P.SIANTAR 5
7 TOBA 9
8 TAPUT 2
9 SIBOLGA 12
10 SIDEMPUAN 6
11 MADINA 1
12 TAPSEL 1
13 ASAHAN 8
14 BATU BARA 11
15 LABURA 5
16 LABUHAN BATU 2
17 LABUSEL 3
18 PALUTA 0
19 PALAS 1
20 BINJAI 7
21 LANGKAT 5
22 KARO 14
23 PAKPAK BHARAT 1
24 HUMBAHAS 0
25 NIAS 1
26 NIAS UTARA 1
27 GNG SITOLI 1
28 NIAS SELATAN 1
29 SAMOSIR 1
30 TAPTENG 3
31 TANJUNG BALAI 5
32 DAIRI 11
33 NIAS BARAT 1
Jumlah 199

KESIMPULAN :

Masih sedikit sekali perpustakaan yang terakreditasi dari sekian banyak perpustakaan yang ada di Sumatera Utara. Perlu dilakukan pembinaan secara terus-menerus kepada semua jenis perpustakaan. Dapat dilakukan dengan Sosialisasi, workshop, bimbingan oleh pustakawan maupun asesor dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara dan Dinas Perpustakaan Kabupaten/Kota di seluruh Provinsi Sumatera Utara.

Demikianlah yang dapat penulis sampaikan, semoga bermanfaat bagi kita semua.


Sumber :

  • Indonesia. 2007. UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. DEPDIKNAS RI. Jakarta
  • Indonesia. 2014. PP 24/2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Jakarta
  • Indonesia. 2022. Peraturan Perpusnas No. 2/2022 tentang Pedoman Akreditasi Perpustakaan. Jakarta
Dinas Perpustakaan dan Arsip
Provinsi Sumatera Utara