Sumber Foto : Unsplash

HASIL SURVEI KEPUASAN PEMUSTAKA TERHADAP LAYANAN DSPUSIPSUMUT

In Chapter V concerning Library Services in article 14 paragraph (1) of Law Number 43 of 2007 concerning Libraries, it is stated that library services are carried out in an excellent manner and are oriented towards library interests. To confirm this, on November 13 2023 the author conducted survey research on 35 users who visited the North Sumatra Province Library and Archives Service, at 2 service points, namely Public Services Lt. 3 and Youth Services (Fiction) lt. 2. This research was conducted using quantitative methods with random sampling methods with data collection techniques in the form of distributing questionnaires. The questionnaire distributed is in the form of a Likert Scale containing 9 elements of library services. Data collection techniques were processed based on the provisions of the Minister of State Apparatus Empowerment and Reform and Bureaucracy Regulation Number 14 of 2017 concerning Guidelines for Preparing Community Satisfaction Surveys for Public Service Providing Units. From the data that the author obtained, he got a value of 82.87. This means that library services at the North Sumatra Province Library and Archives Service are held in the good category. 

ABSTRAK

Dalam Bab V tentang Layanan Perpustakaan pada pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan disebutkan bahwa layanan perpustakaan dilakukan secara prima dan berorientasi bagi kepentingan pustaka. Untuk memastikan hal tersebut, pada tanggal 13 November 2023 penulis melakukan penelitian survei terhadap 35 orang pemustaka yang berkunjung ke Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumtera Utara, di 2 titik layanan, yaitu Layanan Umum Lt. 3 dan Layanan Remaja (Fiksi) lt. 2. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kuantitatif dengan metode sampling secara random dengan teknik pengambilan data berupa penyebaran kuesioner. Kuesioner yang disebarkan dalam bentuk Skala Likert yang memuat 9 unsur layanan perpustakaan. Teknik pengumpulan data diolah berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi dan Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Dari data yang penulis peroleh mendapatkan nilai rata-rata sebesar 82,87. Berati Pelayanan Perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara diselenggarakan dalam katagori baik. 

Kata Kunci : Ketercukupan koleksi, sistem aplikasi on-line, keramahan pustakawan, susunan buku di rak, ketepatan dan keakuratan jawaban pustakawan, kenyamanan ruang baca, prosedur menjadi anggota perpustakaan, dan prosedur peminjaman dan pengembalian buku.

 

 

1. Pendahuluan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan pada Bab V tentang Layanan Perpustakaan, pasal 14 ayat (1) mengamanatkan bahwa layanan perpustakaan dilakukan secara prima dan berorientasi bagi kepentingan pemustaka. Pernyataan itu tersurat mengandung perintah bagi setiap institusi perpustakaan apa pun jenisnya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pemustaka. Dalam ketentuan pasal 1 butir 9 yang dimaksud pemustaka di sini bukan hanya bersifat individual, akan tetapi bisa juga dalam bentuk komunal. Karena pada hakikatnya pengguna perpustakaan, bisa berupa perorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan.

Begitu juga dalam ketentuan pasal 15 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Layanan Publik disebutkan bahwa Instasi Pemerintah yang menyelenggarakan layanan publik berkewajiban : a. menyusun dan menetapkan  standard pelayanan, b. menyusun, menetapkan, dan mempublikasikan maklumat pelayanan, c. menempatkan pelaksana yang kompeten, d. menyediakan sarana, prasarana, dan /atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai, e. memberkan pelayanan  yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik,f. melaksanakan pelayanan sesuai  dengan standard pelayanan, g.berpartisipasi aktif dan mematuhi  pearaturan perundang-undangan yang terkait penyelenggaraan pelayanan publik, h. pertanggungjawaban  terhadap  pelayanan publik yang diselenggarakan, i. membantu masyarakat dalam memahami  hak dan tanggung jawabnya, j. bertangggung jawab dalam  pengelolaan organisasi  penyelenggara pelayanan publik, k. memberikan pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku apabila mengundurkan diri atau melepaskan tanggung jawab  atas posisi atau jabatan, l. memenuhi panggilan atau mewakili organisasi untuk hadir atau melaksanakan perintah suatu tindakan hukum atas permintaan pejabat yang berwenang dari Lembaga Negara atau Instansi Pemerintah yang berhak, berwenang, dan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan tersebut di atas, sangat jelas bahwa Badan atau Instansi Pemerintah penyelenggara layanan publik yang tidak mengindahkan ketentuan tersebut dapat dituntut secara hukum formal sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun terbitnya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan merupakan  ketentuan khusus tentang pelayanan perpustakaan. Dalam hal ini tidak berlaku asas lex superior derogate legi inferiori, asas yang menyatakan jika terdapat pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan yang lebih rendah, maka yang lebih tinggilah yang didahulukan. Begitu juga, dengan asas lex spesialis derogate legi generali, asas yang menyatakan bahwa jika terjadi pertentangan antara undang-undang yang umum dengan yang khusus, maka yang khusus lebih didahulukan. Kedua asas hukum tersebut di atas, tidak berlaku karena antara Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 pokok materilnya tidak saling betentangan melainkan saling melengkapi.

 Terbitnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 memberikan  penjelasan yang lebih rinci tentang penyelenggaraan layanan publik. Sementara dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 sanksi yang diberikan bagi semua penyelenggara perpustakaan yang tidak melaksanakan ketentuan hanya diberikan sanksi administratif. Akan tetapi, dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009, sanksi yang diberikan sangat beravariatif mulai dari teguran tertulis, sanksi pembebasan dari jabatan, penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penurunan pangkat yang setingkat lebi rendah, dan sampai dengan sanksi pidana.

Sebagai Instansi Pemerintah, Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara, secara tersurat dalam pasal 1 butir 8 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan disebut  sebagai Perpustakaan Provinsi, merupakan perpustakaan daerah yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian yang berkedudukan di ibu kota Provinsi Sumatera Utara, yaitu Kota Medan.  Begitu juga relevansinya dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara sangat erat kaitannya sebagai intansi pemerintah penyelenggara layanan publik.

Sebagai lembaga penyelenggara layanan publik, Dinas perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Uatara tentu tidak terlepas dari tuntutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, yang merupakan penjabaran dari pada penyelenggaraan pelayanan prima dan standard minimal pelayanan publik. Dalam Peraturan Menpan RB tersebut pada pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan Survei Kepuasan Masyarakat  secara berkala miminal 1 (satu) kali setahun. Pada ayat (2) disebutkan survei dilakukan untuk memperoleh Indeks Kepuasan Masyarakat. Kemudian berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (1) Permenpan RB tersebut, disebutkan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib mempublikasikan hasil Survei Kepuasan Masyarkat.

Atas dasar itu pada tanggal 13 November 2024 antara pukul 08.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB di 2 (dua) titik layanan, yaitu Layanan Umum Lt. 3 dan Layanan Remaja (Fiksi) Lt.2 penulis mengadakan survei kecil-kecilan kepada 35 (tiga puluh lima) orang pemustaka, yang berkunjung ke Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara, secara acak (random). Instrumen penelitian yang digunakan berupa kuesioner, dengan judul “Kuesioner Survei Kepuasan Pemustaka Terhadap Layanan Perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara”. Dari 35 (tiga puluh lima) orang responden tersebut semuanya mengembalikan kuesioner yang mereka isi. Kuesioner yang disebarkan berupa Skala Likert dengan rincian sebagai berikut :

 

NO

PERNYATAAN

STS

TS

KS

S

SS

Skor 1

Skor 2

Skor 3

Skor 4

Skor 5

1

Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara mempunyai koleksi cukup lengkap

 

 

 

 

 

2

Dengan menggunakan aplikasi sistem inlislite dan katalog on-line pencarian informasi buku yang diperlukan sangat mudah didapat

 

 

 

 

 

3

Pustakawan/petugas pada Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera cukup ramah dan murah senyum

 

 

 

 

 

4

Susunan buku di rak ditata sangat rapih dan teratur

 

 

 

 

 

5

Pustakawan/petugas layanan ketika ditanya jawabannya sangat tepat dan akurat

 

 

 

 

 

6

Ruang baca pada Dinas Perpustakaan dan Arsip sangat nyaman dan ber-AC

 

 

 

 

 

7

Prosedur untuk menjadi anggota perpustakaan sangat cepat dan mudah

 

 

 

 

 

8

Prosesdur peminjaman buku sangat cepat dan mudah

 

 

 

 

 

9

Prosesdur pengembalian buku sangat cepat dan mudah

 

 

 

 

 

 Keterangan :

  • STS         : Sangat Tidak Setuju
  • TS            : Tidak Setuju
  • KS            : Kurang Setuju
  • S              : Setuju
  • SS            : Sangat Setuju

 

  1. Teknik Pengolahan Data

Teknik pengolahan data dilakukan sesuai dengan ketentuan Bab V tentang Langkah-Lankah Pengolahan Data Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2017, yang menyebutkan bahwa dalam Pengukuran Skala Likert setiap pertanyaan survei masing-masing unsur diberi nilai. Nilai dihitung dengan menggunakan “nilai rata-rata tertimbang” masing-masing unsur pelayanan. Dalam penghitungan surveikepuasan masyarakat terhadap unsur-unsur pelayanan yang dikaji, setiap unsur pelayanan memiliki penimbang yang sama. Nilai penimbang ditetapkan dengan rumus sebagai berikut :

 

 

                                                          Jumlah Bobot              1

Bobot Nilai rata –rata tertimbang =                                   =                 = N

                                                          Jumlah Unsur              X

 

 

     N = bobot nilai per unsur

     Contoh jika unsur yang dikaji sebanyak 9 (Sembilan) unsur

 

                                                          Jumlah Bobot              1

Bobot Nilai rata –rata tertimbang =                                   =                 = 0,11

                                                          Jumlah Unsur              X

 

 

 

 

 

                            Total dari Nilai Persepsi per Unsur            

            SKM  =                                                                       =  X  Nilai Penimbang

                                    Total Unsur yang Terisi             

 

 

            Untuk memudahkan interpretasi terhadap penilaian SKM yaitu antara 25

            – 100,    maka  hasil  penilaian  tersebut  di  atas  dikonversikan  dengan  nilai

dasar 25, dengan rumus sebagai berikut:

 

SKM Unit pelayanan x 25

 

 

                 Kemudian data yang diperoleh tersebut diolah secara manual. Langkah selanjutnya untuk mendapatkan nilai rata-rata per unsur pelayanan dan nilai indeks unit pelayanan dilakukan sebagai berikut :

  1. Nilai masing-masing unsur pelayanan dijumlahkan sesuai dengan jumlah kuesioner yang diisi oleh responden. Selanjutnya untuk mendapatkan nilai-nilai per unsur pelayanan, maka jumlah nilai masing-masing unsur pelayanan dibagi dengan jumlah responden yang mengisi kuesioner.
  2. Nilai Indek pelayanan

Untuk mendapatkan nilai survei unit pelayanan dengan cara menjumlahkan X unsur.

 

  1. Metode Penelitian

            Menurut Sugiyono (2020 : 16) metode penelitian ada 2 (dua) jenis, yaitu kuantitatif dan  kualitatif. Menurutnya, metode penelitian kuantitatif adalah metode penelitian yang berlandaskan filsafat positivisme, digunakan untuk memeriksa populasi atau sampel tertentu dan mengumpulkan data kuantitatif atau statistik dengan tujuan untuk menguji hipotesis yang telah ditetapkan. Sedangkan menurut Prasetyo (2005 : 141) suatu penelitian kuantitatif, dengan menggunakan pertanyaan terstruktur/sistematis yang berupa kuesioner kepada banyak orang, untuk kemudian seluruh jawaban yang diperoleh, oleh peneliti, dicatat, diolah, dan dianalisis  disebut penelitian survei. Responden, yang diteliti sebanyak 35 (tiga puluh lima) orang pemustaka. Dari 35 orang responden tersebut merupakan asumsi representase dari 350 orang pemustaka yang berkunjung ke Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara.

            Dengan demikian penelitian yang penulis lakukan menggunakan metode penelitian kuantitafif dengan instrument berupa kuesioner dengan teknik penarikan sampel probabilita acak sederhana (probality of sample random samping). Kemudian karena populasi yang akan disurvei sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) orang pemustaka dengan menggunakan metode sampling, maka rumus yang digunakan adalah rumus Slovin dengan presentase yang paling rendah, yaitu 10 % maka, sampelnya sebanyak 35 (tiga puluh lima) orang responden.

 

4. Identitas Responden

            Responden yang dijadikan sample pada survei ini, seperti telah dijelaskan di atas berjumlah sebanyak 35 (tiga puluh) orang dan semuanya sudah terdaftar sebagai angota perpustakaan. Sekalipun sampling yang dilakukan secara random, akan tetapi guna untuk mendapatkan jawaban yang kredibel, maka responden yang dipilih sudah terdaftar sebagai anggota perpustakaan. Adapun identitasnya adalah sebagai berikut :

  1. Usia                       : 17 sd 35 tahun
  2. Jenis Kelamin      :
  • Laki-laki            : 18 orang
  • Perempuan     : 17 orang
  1. Pendidikan           :
  • SMA                  : 22 orang
  • S-1                    : 13 orang

 

5. Pembahasan

5.1 Jawaban Responden

 

NO

PERNYATAAN

STS

TS

KS

S

SS

Skor 1

Skor 2

Skor 3

Skor 4

Skor 5

1

Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara mempunyai koleksi cukup lengkap

-

4 Org

15 Org

10 Org

16 Org

2

Dengan menggunakan aplikasi sistem inlislite dan katalog on-line pencarian informasi buku yang diperlukan sangat mudah didapat

-

2 Org

3 Org

14 Org

16 Org

3

Pustakawan/petugas pada Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera cukup ramah dan murah senyum

-

-

4 Org

10 Org

21 Org

4

Susunan buku di rak ditata sangat rapih dan teratur

-

4 Org

4 Org

19 Org

8 org

5

Pustakawan/petugas layanan ketika ditanya jawabannya sangat tepat dan akurat

-

4 Org

3 Org

12 Org

16 Org

6

Ruang baca pada Dinas Perpustakaan dan Arsip sangat nyaman dan ber-AC

-

3 Org

8 Org

9 Org

15 Org

7

Prosedur untuk menjadi anggota perpustakaan sangat cepat dan mudah

-

3 Org

2 Org

11 Org

19 Org

8

Prosesdur peminjaman buku sangat cepat dan mudah

-

3 Org

2 Org

13 Org

17 Org

9

Prosesdur pengembalian buku sangat cepat dan mudah

-

3 Org

-

14 Org

18 Org

5.2 Nilai Yang Diperoleh

           

NO

UNSUR PELAYANAN

NILAI

TERTIMBANG

MUTU PELAYANAN

KINERJA UNIT PELAYANAN

 
 

1

Ketercukupan Koleksi

 

95,15

A

Sangat Baik

 

2

Sistem aplikasi on-line untuk mempermudah penelusuran informasi

81,95

B

Baik

 

3

Keramahan Pustakawan/Petugas Layananan

86,35

B

Baik

 

4

Kerapihan  buku di rak

74,8

C

Kurang Baik

 

 

5

Ketepatan dan keakuratan jawaban Pustakawan

79,75

B

Baik

 

6

Kenyamanan ruang baca

77,55

B

Baik

 

7

 

Kemudahan prosedur menjadi anggota perpustakaan

 

83,05

 

B

 

Baik

 

8

Prosesdur peminjaman buku

81,95

B

Baik

 

9

Prosesdur pengembalian buku

85,25

 

B

 

Baik

 

 

Keterangan :

 

A (Sangat Baik)        : 88,31 -- 100,00

B (Baik)                      : 76,61 --   88,30

C (Kurang Baik)       : 65,00 –   76,00

D (Tidak Baik)           : 25,00 –   64,99

            Dari apa yang telah dijelaskan pada tabel di atas, dapat dilihat bahwa masing-masing unsur pelayanan mendapatkan nilai rata-rata tertimbang sebesar 82,87 karena semua unsur pelayanan berdasarkan jawaban responden  paling banyak memilih pernyataan SS (Sangat Setuju) yang skornya 5 poin. Ini menunjukkan bahwa rata-rata responden paling banyak memberikan jawaban Sangat Setuju terhadap 9 unsur pelayanan yang ditanyakan. Sesuai ketentuan, angka 82,87 termasuk katagori baik. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa berdasarkan jawaban responden penyelenggaraan pelayanan prima pada Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara berjalan dengan baik dan responden menyatakan puas.

 

 

 

 

 

4. Simpulan dan Saran

 

4.1 Simpulan

            Menurut jawaban responden bahwa unsur pelayanan perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara berupa ketercukupan koleksi mendapatkan nilai paling tinggi, yaitu 95,15. Kemudian unsur pelayanan perpustakaan berupa sistem on-line dalam rangka mempermudah pencarian informasi mendapatkan nilai 81,95. Keramahan pustakawan atau petugas layanan, sebagai unsur pelayanan ke-3 mendapatkan nilai 86,35. Unsur pelayanan ke-4 tentang kerapihan susunan buku di rak mendapatkan nilai 74,8, berarti kurang baik. Unsur pelayanan berikutnya, yaitu ketepatan dan keakuratan jawaban pustakawan ketika ditanya oleh pemustaka mendapatkan nilai 79,75. Adapun unsur pelayanan berikutnya, yaitu kenyamanan ruang baca mendapatkan nilai 77,55. Mengenai unsur pelayanan berupa kemudahan prosedur untuk menjadi anggota perpustakaan mendapatkan nilai 83,05.  Unsur pelyanan berupa prosedur peminjaman buku mendapatkan nilai 81,95. Dan terakhir unsur pelayanan prosedur pengembalian buku mendapatkan nilai 85,25.

 

4.2 Saran

                   Berdasarkan hasil survei ini tentu jawaban yang diberikan oleh para responden harus kita hargai dan apresiasi untuk perbaikan ke depan. Adapun mengenai susunan buku di rak, para responden memberikan jawaban kurang baik. Ini berarti harus ada tindak lanjut bagi Kepala Bidang Pelayanan Perpustakaan dan Teknologi Informasi untuk menjadi perhatian serius agar ke depan segera dibenahi dan ditata ulang. Kemudian mengenai kenyamanan ruang baca para responden memberikan penilaian yang tidak memuaskan sehubungan masih kurangnya alat pendingin dan ruang baca yang kurang representatif. Adapun mengenai keprofesionalan para pustakawan Bidang Layanan Perpustakaan dan Teknologi Informasi perlu ditingkatkan kapasitas dan kompetensinya.

 

Dinas Perpustakaan dan Arsip
Provinsi Sumatera Utara