Sumber Foto : https://pustakawanjogja.blogspot.com/
PEDOMAN AKREDITASI PERPUSTAKAAN
A. Latar Belakang
Pedoman akreditasi perpustakaan secara leksikal dapat diartikan merupakan hal pokok yang menjadi dasar, pegangan, petunjuk, dan arah untuk melaksanakan kegiatan akreditasi perpustakaan. Sedangkan akterditasi perpustakaan merupakan rangkaian kegiatan proses pengakuan formal oleh lembaga perpustakaan yang menyatakan bahwa lembaga perpustakaan telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pengelolaan perpustakaan. Di Negara Kesatuan Republik Indonesia lembaga yang memilki hak untuk melakukan akreditasi perpustakaan dan mengeluarkan srtifikat akreditasi perpustakaan adalah Lembaga Akreditasi Perpustakaan-Perpustakaan Nasional Republik Indonesia yang disingkat LAP-PNRI. LAP-PNRI sendiri merupakan lembaga independen, yang anggotanya terdiri atas berbagai organisasi asosiasi perpustakaan yang langsung bertanggungjawab kepada Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, cq. Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan.
Adapun akreditasi perpustakaan merupakan rangkaian kegiatan proses pengakuan formal oleh lembaga akreditasi perpustakaan yang menyatakan bahwa lembaga perpustakaan telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pengelolaan perpustakaan. Sedangkan perpustakaan sendiri, sebagaimana dijelaskan pada pasal 1 butir Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 merupakan” institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan / atau karya rekam secara profesional dengan system yang yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka”.
Dari penjelasan di atas tersebut, bahwa perpustakaan yang mempunyai kewenangan untuk melakukan akreditasi terhadap semua jenis perpustakaan adalah Perpustakaan Nasional Repubkik Indonesa. Adapun Perpustakaan Nasional Republik Indonesia menurut ketentuan pasal 1 butir 5 Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan merupakan “ Lembaga Pemerintah Non-departemen (LPND) yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaanyang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring p erpustakaan, yang berkedudukan di ibukota Negara”.
B. Tujuan
Artikel ini disusun dengan tujuan :
- Sebagai informasi bagi pengelola perpustakaan dalam rangka proses pengajuan akreditasi perpustakaan;
- Membantu tugas LAP-PNRI dalam penyebarluasan informasi tentang akreditasi perpustakaan; dan
- Membantu tugas Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara sebagai pembina terhadap semua jenis perpustakaan di Sumatera Utara.
C. Sasaran
Dari penulisan artikel ini sasaran yang ingin dicapai adalah sebagai berikut :
- Terbacanya Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 296 Tahun 2022 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Desa/Kelurahan;
- Surat Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 300 Tahun 2022 tentang Instrumen Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
- Surat Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 301 Tahun 2022 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
- Surat Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 302 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Kejuruan;
- Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 303 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Perguruan Tinggi;
- Terbacanya Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Perpustakaan Khusus;
- Terbacanya Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2023 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Luar Biasa;
- Terbacanya Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Perpustakaan Umum;
- Terbacanya Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah/Madrasah; dan
- Terbacanya Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standar Nasional Perpustakaan Peguruan Tinggi.
D. Komponen
Dalam proses kegiatan akreditasi perpustakaan ada 9 komponen yang akan dinilai oleh asesor. Komponen tersebut terdiri atas komponen utama dan komponen pendukung.
a. Komponen Utama terdiri atas :
1. Koleksi Perpustakaan;
2. Sarana Prasarana;
3. Pelayanan Perpustakaan;
4. Tenga Perpustakaan;
5. Penyelenggaraan Perpustakaan; dan
6. Pengelolaan Perpustakaan.
b. Komponen Pendukung terdiri atas :
1. Inovasi dan Kreaktivitas;
2. Tingkat Kegemaran Membaca (TGM); dan
3. Indek Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM).
E. Prosedur Akreditasi Perpustakaan
Prosedur akreditasi merupakan proses pemeriksaan, pengujian, dan penilaian oleh LAP-PNRI terhadap berkas usulan akreditasi yang diajukan sehingga menghasilkan sebuah nilai akreditasi yang menggambarkan kondisi riel sebuah perpustakaan. Untuk lebih jelasnya alur mekanisme pengurusan akreditasi perpustakaan dapat dilihat pada diagram berikut ini:
Gambar 1
Alur Mekanisme Akreditasi Perpustakaan
Seperti telah dijelaskan di atas, bahwa akreditasi perpustakaan terhadap semua jenis perpustakaan dilaksanakan oleh Lembaga Akreditasi Perpustakaan-Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (LAP-PNRI). Akreditasi perpustakaan dapat dilakukan melaui daring dan luring. Melalui daring dilaksanakan via zoom. Sedangkan melalui luring dilakukan dengan meninjau langsung ke lapangan terhadap kondisi yang bersangkutan dan melakukan penilaian terhadap setiap komponen. Besarnya nilai setiap unsur akreditasi perpustakaan dihitung berdasarkan perkalian bobot setiap komponen dengan hasil penilaian.
Sebuah perpustakaan akan mendapatkan sertifikat terakreditasi berdasarkan jumlah nilai tertimbang dari layanan, kerja sama, koleksi, pengorganisasian materi perpustakaan, sumber daya manusia, gedung/ruang (sarana prasrana), anggaran, dan manajemen perpustakaan dengan nilai minimal 60. Berikut ini pejelasan mengenai
Tablel skor dan predikat penilaian, serta status perpustakaan yang terakreditasi.
Tabel 1
Skor, Predikat Penilaian, dan Masa Berlaku
NILAI |
PREDIKAT PENILAIAN |
MASA BERLAKU |
91-100 |
Akreditasi A (Amat Baik) |
5 Tahun |
76-90 |
Akreditasi B (Baik) |
3 Tahun |
60-75 |
Akreditasi C (Cukup Baik) |
3 tahun |
<60 |
Belum Terakreditasi |
- |
F. Penutup
Pelaksanaan akreditasi perpustakaan hendaknya mengikuti kaidah-kaidah yang telah diatetapkan dalam pedoman akreditasi perpustakaan. Kesiapan pihak penyelenggara perpustakaan terhadap pembenahan aspek-aspek penyelenggaraan akan memudahkan tim akreditasi aperpustakaan dalam melakukan penilaian akreditasi perpustakaan. Aspek penyelenggaraan perpustakaan tersebut meliputi : layanan, kerja sama, pengorganisasian bahan perpustakaan, sumber daya manusia, sarana prsararana, anggaran, manajemen perpustakaan dan perawatan koleksi.
Dengan adanya artikel ini semoga saja setiap pengelola perpustakaan hatinya tergugah sekiranya perpustakaan yang dikelolanya belum terakreditasi. Di Sumatera Utara terdapat 11.480 jenis perpustakaan, akan tetapi yang sudah diakreditasi baru 175 jenis perpustakaan.