Sumber Foto : Koleksi Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara

PERAN STRATEGIS DISPUSIP PROVINSI SUMATERA UTARA DALAM PENI

A. Latar Belakang Masalah

          Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 aline k-4 butir ke-3 disebutkan bahwa Pemerintah Negara Indonesia dibentuk dalam rangka untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam rangka untuk mencerdaskan kehidupan bagsa tersebut Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 1 November 2007 telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan.

Dalam pasal 3 Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa perpustakaan berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa. Kemudian dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan, pada pasal 1 ayat (8) tersirat disebutkan bahwa Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara, adalah Perpustakaan Provinsi yang mempunyai fungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian yang berkedudukan di ibukota Provinsi Sumatera Utara, yaitu di Kota Medan.

Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara sebagai Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Uatara sebagaimana tertuang pada Bab XXVI pasal 398 ayat (1) Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Perangkat Daerah  Provinsi Sumatera Utara mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dalam penyusunan , pelaksanaan, dan pengawasan kebijakan daerah di bidang perpustakaan dan kearsipan. Pada ayat (2) poin m. disebutkan menyelenggarakan fungsi peningkatan Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat Sumatera Utara.

Dalam hal Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) hasil evaluasi Rencana Strategis Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (2020-2024) menunjukkan bahwa tingkat capaian pembangunan literasi masyarakat Indonesia pada tahun 2022 berada pada angka 64,40. Kemudian pada tahun 2023 meningkat menjadi 64,68, ada peningkatan sebesar 1,03 poin. Pada Tingkat Kegemaran Membaca (TGM) pada tahun 2022dengan capaian nilai 63,58 dan pada tahun 2023 meningkat menjadi 66,77, ada peningkatan sebesar 3,19 poin. Itu semua menunjukkan bawa tingkat literasi dan budaya baca masyarakat Indonesia masih rendah.

Dalam hasil evaluasi tersebut, Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat(IPLM) dan Tingkat Kegemaran Membaca (TGM) dari 38 provinsi yang ada di Indonesia diparparkan dan Provinsi Sumatera Utara menempati peringkat ke-17 pada tahun 2022 dengan nilai capaian sebesar 51,77 dan pada tahun 2023 meningkat menjadi 56,10, tergolong masih sangat rendah.

          Narasi di atas tersebut menunjukkan bahwa budaya literasi masyarakat Indonesia termasuk di dalamnya masyarakat Sumatera Utara masih sangat rendah bila dibandingkan dengan negara-negara lain.

. B. Pembahasan

          Budaya, menurut Ki Hajar Dewantara, merupakan suatu system nilai, norma, kepercayaan, adat istiadat, dan tradisi yang dimiliki oleh suatu kelompok masyarakat, yang di dalamnya mengandung 3 unsur, yaitu cipta, rasa dan karya. Cipta merupakan implementasi dari buah akal, rasa implementasi dari hati dan karsa, implementasi dari kemauan. Ketiganya tersebut merupakan trisakti yang dimiliki oleh manusia.

Literasi menurut UNESCO “The United  Nations Education, Scienientific and Culutural Oraganization”, adalah seperangkat keterampilan nyata, terutama keterampilan membaca dan menulis yang terlepas dari konteks yang mana keterampilan itu diperoleh serta siapa yang memperolehnya. Dalam konteks global, literasi dimaknai sebagai kemampuan yang dimiliki seseorang dalam mengolah dan memahami informasi saat melakukan proses membaca dan menulis. Sedangkan menurut Kemendikbud (2016) literasi adalh kemampuan mengakses, memahami, dan menggunakan sesuatu secara cerdas melalui aktivitas, antara lain membaca, melihat, menyimak, menulis, dan berbicara.

Adapun Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) adalah kegiatan perpustakaan yang berupa sensus atau pendataan untuk mengetahui tingkat pembangunan literasi masyarakat, yang diperoleh dari unsur-unsur pembangunan literasi masyarakat (UPLM) yang bersumber dari data sekunder dan aspek masyarakat (AM) dalam upaya  membina dan mengembangkan perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat guna meningkatkan literasi masyarakat.

Adapun Unsur Pembangunan Literasi Masyarakat (UPLM) adalah komponen pembentuk indeks yang terdiri atas 7 unsur, yaitu pemerataan layanan perpustakaan, ketersediaan koleksi, ketersediaan tenaga perpustakaan, tingkat pemberdayaan layanan perpustakaan, ketersediaan perpustakaan ber-SNP, tingkat partisipasi/keterlibatan masyarakat dalam sosialisai perpustakaan.

Strategi pencapaian tujuan untuk menentukan keberhasilan organisasi, diteruskan dalam kebijakan yang menggambarkan bagaimana program, sasaran dan kegiatan organisasi dapat dicapai.  Oleh karena itu, dalam mengejahwatakan keberhasilan pembangunan kualitas sumber daya manusia di Sumatera Utara melalui peningkatan literasi bidang perpustakaan maka strategi yang telah dilaksanakan dan akan dilaksanakan oleh Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara adalah sebagai berikut :

1. Jumlah jenis perpustakaan yang dibina dilakukan melalui :

  • Pengembangan Perpustakaan Umum, yang terdiri atas : perpustakaan umum kab/kota, perpustakaan kecamatan, dan kelurahan desa/kelurahan;
  • Pengembangan perpustakaan khusus, yang terdiri atas perpustakaan instansi vertikal, dinas, badan, dan biro, BUMD, dan BUMN;
  • Pengembangan perpustakaan sekolah SMA/SMK/Aliyah dan yang sederajat;
  • Pembinaan perpustakaan perguruan tinggi;
  • Pelaksanaan bimbingan teknis melalui kegiatan bimtek.

2. Peningkatan jumlah pengunjung dan anggota perpustakaan melalui kegiatan :

  • Peningkatan buka layanan di luar jam kerja, yaitu buka setiap hari Sabtu pukul 09.00-15.00;
  • Peningkatan layanan perpustakaan keliling dan LTPS (Layanan Terpadu Perpustakaan Sekolah) serta Gerobak Baca;
  • Promosi perpustakaan  dengan kegiatan lomba-lomba, pameran, Hari Kunjung Perpustakaan (Library Visit Day) dan Bulan Gemar Membaca Nasional, yang diperingati setiap tanggal 14 September, Hari Buku Nasional (National Book Day), yang diperingati setiap tanggal 17 Mei kemudian Gerakan Indonesia Memabaca;
  • Membangun kerja sama dan sinergitas antara perpustakaan dengan para pendidik dan pegiat literasi;
  • Menggerakkan minat baca masyarakat melalui GPMB (Gerakan Peningkatan Minat Baca);
  • Pengembangan perpustakaan digital.

 3. Pengembangan koleksi melalui kegiatan

  • Penambahan koleksi layanan anak, remaja dan umum serta renferensi pada Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara;
  • Bantuan buku untuk semua jenis perpustakaan, kecuali perpustakaan SD dan SMP;
  • Pengadaan buku e-book;
  • Penyedian koleksi pojok baca dan titik baca serta gerobak baca;
  • Peningkatan silang layan perpustakaan;
  • Peningkatan pengelolaan naskah kuno;
  • Peningkatan pengelolaan Karya Cetak dan Karya Rekam realisasi UU No.13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpam Karya Cetak dan Karya Rekam dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan KCKR.

 4.  Peningkatan Perpustakaan yang Ter Akreditasi

Dalam rangka mengimplementasikan amanat pasal 18 Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 Tentang Perpustakaan, yang menyatakan setiap perpustakaan dikelola sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan, maka melalui kegiatan pendampingan sudah 100 lebih jenis perpustakaan yang sudah terakreditasi.

C. Kebijakan

          Bahwa dalam rangka mewujudkan visi “Sumatera Utara Hebat”, sebagaimana dicanangkan oleh Pj. Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin tentu kebijakan yang perlu dirumuskan adalah bagaimana meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan literasi masyarakat. Amanat Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 menyebutkan bahwa negara berkewajiban untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Ketentuan pasal 10 butir a. UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan mengamantkan bahwa pemerintah daerah berwenang menetapkan kebijakan daerah dalam pembinaan dan pengembangan perpustakaan di wilayahnya masing-masing. Kemudian ketentuan butir, yang mengamanatkan pemerintah daerah berwenang mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di wilayahnya masing-masing.

Di samping itu, eksistensi dan realisasi UU Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan Karya Cetaka dan Karya Rekam dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021, yang mengamanatkan agar wajib simpan, mengumpulkan, menyimpan, melestaraikan dan mendayagunakan karya cetak dan karya rekam dalam rangka menunjang pembangunan sumber daya manausia perlu dipertajam dan ditingkatkan imlementasinya.

Berdasarkan paparan di atas tersebut dan dalam rangka pencapaian keberhasilan pembangunan bidang perpustakaan melalui peningkatan literasi, maka arah kebijakan  Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara adalah “ Peningkatan Minat dan Budaya Baca Masyarakat Sumatera Utara”.

D. Pentup

          Keberhasilan peran strategis Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Sumatera Utara melalui peningkatan literasi pada hakikatnya sangat bergantung pada komitmen pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pengawas, pejabat fungsional pustakawan dan pejabat pelaksana serta tenaga pendukung dalam melaksanakan arah dan program kerja yang telah ditetapkan. Begitu juga komunikasi organisasi antara pimpinan dengan bawahan juga sangat menentukan keberhasilan capaian program kerja yang telah ditetapkan. 

Koordinasi dengan semua pemangku kepentingan ( stakeholders) juga sangat diperlukan dalam rangka mewujudkan keberhasilan program kegiatan yang telah ditetapkan tersebut. Oleh karena itu, kadis sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama, sekretaris dinas dan para kepala bidang sebagai pejabat administrator, kasubbag umum dan kepegawaian sebagai pejabat pengawas, para pustakawan sebagai pejabat fungsional, dan para staf sebagai pejabat pelaksana disamping harus memiliki kompetensi teknis, kompetensi sosiol kulural juga  kompetensi manejerial untuk dapat bekerja sama dengan semua pihak secara efektif dan efisien.

Untuk mencapai itu semua perlu juga diaktifkan kembali fungsi Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP), sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, yang menegaskan adanya pengawasan secara berjenjang dan hirarkis serta sistem kerja yang transfaran dan akuntabel. Semua yang tercantum dalam dokumen program kerja wajib dilaksanakan dan semua yang dilaksanakan wajib dilaporkan.

Dengan adanya komitmen yang kuat, komunikasi organisasi yang baik, kompetensi teknis, sosial kultural, dan manajerial yang handal, koordinasi yang efektif dan efisien serta penegakan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah yang berkesinambungan maka Peran Strategis Dinas perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara dalam Peningkatan Literasi Masyarakat di Sumatera Utara akan dapat terwujud dengan baik. Semoga saja.

Dinas Perpustakaan dan Arsip
Provinsi Sumatera Utara