Sumber Foto : unsplash.com

RENCANA STRATEGIS PENINGKATAN LITERASI

UNESCO (United National Educational, Scientific and Cultural Organization), Orgnisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bergerak di Bidang Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan, yang didirikan di Paris pada tanggal 16 November 1945, pada tahun 2012 merilis hasil survei yang menunjukkan bahwa angka minat baca anak Indonesia hanya 0,001 persen. Artinya, hanya ada 1 (satu) orang Indonesia, dari 1.000 (seribu) orang yang benar-benar memilki minat baca yang serius.

1. Latar Belakang Masalah

     Hasil penelitian Central Connecticut State Univesity (CCSU) dalam World’s Most Literate Nations Ranked tentang pemeringkatan perilaku literasi pada Maret 2016 merilis bahwa budaya literasi Indonesia berada pada tingkat kedua terbawah, yaitu peringkat ke-60 dari 61 negara, persis berada di bawah Thailand (59) dan di atas Bostwana (61) dan tertinggal jauh dari Singapura dan Malaysia.

 

     Dalam hal Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) hasil evaluasi Rencana Strategis Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (2020-2024) menunjukkan bahwa tingkat capaian pembangunan literasi masyarakat Indonesia pada tahun 2022 berada pada angka 64,40. Kemudian pada tahun 2023 meningkat menjadi 64,68, ada peningkatan sebesar 1,03 poin. Pada Tingkat Kegemaran Membaca (TGM) pada tahun 2022dengan capaian nilai 63,58 dan pada tahun 2023 meningkat menjadi 66,77, ada peningkatan sebesar 3,19 poin. Itu semua menunjukkan bawa tingkat literasi dan budaya baca masyarakat Indonesia masih rendah.

 

     Dalam hasil evaluasi tersebut, Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat(IPLM) dan Tingkat Kegemaran Membaca (TGM) dari 38 provinsi yang ada di Indonesia diparparkan dan Provinsi Sumatera Utara menempati peringkat ke-17 pada tahun 2022 dengan nilai capaian sebesar 51,77 dan pada tahun 2023 meningkat menjadi 56,10, tergolong masih sangat rendah.

 

     Dari narasi tersebut di atas menunjukkan bahwa budaya literasi masyarakat Indonesia termasuk di dalamnya masyarakat Sumatera Utara masih sangat rendah bila di banding dengan negara-negara lain. Hal ini yang mendorong penulis untuk membuat makalah dengan judul “ Rencana Strategis Peningkatan Literasi terhadap Kualitas Sumber Daya Manusia di Sumatera Utara”.

 

1.1 Maksud dan Tujuan

     Adapun maksud dan tujuan penulisa makalah ini adalah dalam rangka memenuhi isi surat Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor : 800.1.14/19/UPTD.PAK/IV/2024 tanggal 30 April 2024 Tentang Pemanggilan Peserta Asesmen Kompetensi.

1.2 Sistematika Penulisan

     Penulisan makalah ini dengan sisyematika sebagia berikut : bab I Pendahuluan, bab II Pembahasan dan bab III Penutup.

 

2. Pembahasan

2.1 Kerangka Teori

2.1.1 Pengertian Literasi dan IPLM

     Literasi menurut UNESCO “The United  Nations Education, Scienientific and Culutural Oraganization”,  adalah seperangkat keterampilan nyata, terutama keterampilan membaca dan menulis yang terlepas dari konteks yang mana keterampilan itu diperoleh serta siapa yang memperolehnya. Dalam konteks global, literasi dimaknai adalah kemampuan yang dimiliki seseorang dalam mengolah dan memahami informasi saat melakukan proses membaca dan menulis. Sedangkan menurut Kemendikbud (2016) literasi adalh kemampuan mengakses, memahami, dan menggunakan sesuatu secara cerdas melalui aktivitas, antara lain membaca, melihat, menyimak, menulis, dan berbicara.

     Adapun Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) adalah kegiatan perpustakaan yang berupa sensus atau pendataan untuk mengetahui tingkat pembangunan literasi masyarakat yang diperoleh dari unsur-unsur pembangunan literasi masyarakat (UPLM) yang bersumber dari data sekunder dan aspek masyarakat (AM) dalam upaya  membina dan mengembangkan perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat guna meningkatkan literasi masyarakat. Adapun Unsur Pembangunan Literasi Masyarakat (UPLM) adalah komponen pembentuk indeks yang terdiri atas 7 unsur, yaitu pemerataan layanan perpustakaan, ketersediaan koleksi, ketersediaan tenaga perpustakaan, tingkat pemberdayaan layanan perpustakaan, ketersediaan perpustakaan ber-SNP, tingkat partisipasi/keterlibatan masyarakat dalam sosialisai perpustakaan.

1.1.2 Pengertian Rencana Strategis

     Rencana Strategis yang sering disingkat Renstra adalah suatu dokumen perencanaan yang berorientasi  pada hasil yang ingin dicapai dalam kurun waktu 1-5 tahun sehubungan dengan tugas dan fungsi SKPD serta disesuaikan dengan memperhitungkan perkembangan lingkungan strategis, dan disusun berpedoman pada RPJM Daerah.

 

2.2 Strategi dan Kebijakan

2.2.1 Strategi

     Strategi pencapaian tujuan untuk menentukan keberhasilan organisasi, diteruskan dalam kebijakan yang menggambarkan bagaimana program, sasaran dan kegiatan organisasi dapat dicapai.  Oleh karena itu, dalam mengejahwatakan keberhasilan pembangunan kualitas sumber daya manusia di Sumatera Utara melalui peningkatan literasi bidang perpustakaan maka strategi 5 tahun kedepan adalah sebagai berikut :

a. Jumlah jenis perpustakaan yang dibina dilakukan melalui :

  • Pengembangan Perpustakaan Umum, yang terdiri atas : perpustakaan umum kab/kota, perpustakaan kecamatan, dan kelurahan desa/kelurahan;
  • Pengembangan perpustakaan khusus, yang terdiri atas perpustakaan instansi vertikal, dinas, badan, dan biro, BUMD, dan BUMN
  • Pengembangan perpustakaan sekolah SMA/SMK/Aliyah dan yang sederajat
  • Pembinaan perpustakaan perguruan tinggi
  • Pelaksanaan bimbingan teknis melalui kegiatan bimtek. 

b. Peningkatan jumlah pengunjung dan anggota perpustakaan melalui kegiatan :

  • Peningkatan buka layanan di luar jam kerja, yaitu buka setiap hari Sabtu
  • Peningkatan layanan perpustakaan keliling dan LTPS
  • Promosi perpustakaan  dengan kegiatan lomba-lomba, pameran, hari kunjung perpustakaan
  • Membangun sinergi antara perpustakaan dengan para pendidik
  • Menggerakkan minat baca masyarakat melalui GPMB (Gerakan Peningkatan Minat Baca)
  • Pengembangan perpustakaan digital

c. Pengembangan koleksi melalui kegiatan :

  • Penambahan koleksi layanan anak, remaja dan umum serta renferensi pada Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara
  • Bantuan buku untuk semua jenis perpustakaan, kecuali perpustakaan SD dan SMP
  • Pengadaan buku e-book
  • Penyedian koleksi pojok baca dan titik baca serta gerobak baca
  • Peningkatan silang layan perpustakaan
  • Peningkatan pengelolaan naskah kuno
  • Peningkatan pengelolaan Karya Cetak dan Karya Rekam realisasi UU No.13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpam Karya Cetak dan Karya Rekam.

d. Peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui kegiatan :

  • Pendidikan formal
  • Pendidikan non-formal
  • Diklat kepemimpinan
  • Diklat fungsional
  • Diklat teknis

 

2.2.2 Kebijakan

     Bahwa dalam rangka mewujudkan visi “Sumatera Utara Hebat” tentu kebijakan yang perlu dirumuskan adalah bagaimana meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan literasi masyarakat. Amanat Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 menyebutkan bahwa negara berkewajiban untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Ketentuan pasal 10 butir a. UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan mengamantkan bahwa pemerintah daerah berwenang menetapkan kebijakan daerah dalam pembinaan dan pengembangan perpustakaan di wilayahnya masing-masing. Kemudian keberadaan UU Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan Karya Cetaka dan Karya Rekam mengamanatkan agar wajib simpan, mengumpulkan, menyimpan, melestaraikan dan mendayagunakan karya cetak dan karya rekam dalam rangka menunjang pembangunan sumber daya manausia.

     Berdasarkan paparan di atas tersebut dan dalam rangka pencapaian keberhasilan pembangunan bidang perpustakaan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Sumatera Utara melalui peningkatan literasi, maka arah kebijakan  Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara adalah “ Peningkatan Minat dan Budaya Baca Masyarakat Sumatera Utara”.

 

3. Pentup

     Keberhasilan rencana strategis Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Sumatera Utara melalui peningkatan literasi pada hakikatnya sangat bergantung pada komitmen pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pengawas, pejabat fungsional pustakawan dan pejabat pelaksana serta tenaga pendukung dalam melaksanakan arah dan program kerja yang telah ditetapkan. Begitu juga komunikasi organisasi antara pimpinan dengan bawahan juga sangat menentukan keberhasilan capaian program kerja yang telah ditetapkan. 

     Koordinasi dengan semua pemangku kepentingan ( stakeholders) juga sangat diperlukan dalam rangka mewujudkan keberhasilan program kegiatan yang telah ditetapkan tersebut. Oleh karena itu, kadis sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama, sekdis dan para kepala bidang sebagai pejabat administrator, kasubbag umum dan kepegawaian sebagai pejabat pengawas, para pustakawan sebagai pejabat fungsional, dan para staf sebagai pejabat pelaksana disamping harus memiliki kompetensi teknis, kompetensi sosiol kulural juga  kompetensi manejerial untuk dapat bekerja sama dengan semua pihak secara efektif dan efisien.

     Untuk mencapai itu semua perlu juga diaktifkan kembali fungsi Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) yang menegaskan adanya pengawasan secara berjenjang dan sistem kerja yang transfaran dan akuntabel. Semua yang tercantum dala program kerja wajib dilaksanakan dan semua yang dikerjakan harus dilaporkan.

     Dengan adanya komitmen yang kuat, komunikasi organisasi yang baik, kompetensi teknis, sosial kultural, dan manajerial yang handal, koordinasi yang efektif dan efisien serta penegakan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah yang berkesinambungan maka Rencana Strategis Peningkatan Literasi Masyarakat terhadap Kualitas Sumber Daya Manusia di Sumatera Utara akan dapat terwujud dengan baik.

Dinas Perpustakaan dan Arsip
Provinsi Sumatera Utara